Duh Parah! Tidak Bisa Bayar Tilang, Pelajar Putri Ini Malah Dimintai 'Begituan' Oleh Polisi

Kalau suka, share artikel ini:
Narayana 734 - Kelakuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Batu ini sungguh parah. Bukannya membina, dia malah ingin melecehkan seorang pelajar SMK yang terjaring razia lalu lintas.

Dilansir dari Malang Voice, kejadian ini berawal ketika korban DSN (17) terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Batu di sekitaran wilayah Alun-Alun Kota Batu. Sebenarnya DSN hanyalah dibonceng rekannya Gusti Fadjar (21), karena Gusti tidak membawa SIM dan STNK hanyalah foto copy, maka salah satu oknum Brigadir E meminta denda Rp 250 ribu, bahkan juga mengancam kalau sidang denda nya bisa mencapai Rp 500 ribu.

Selanjutnya E pun menawarkan bantuan untuk bisa ‘meloloskan’ Gusti dan DSN dari denda,  asal DSN mau dia bawa untuk ber ‘hoho hihe’. Tentu saja DSN langsung menolak keras. Bahkan rekan DSN, Gusti juga sempat diberi uang sebesar Rp 50 ribu oleh E, untuk pulang ke Malang, dengan dalih disuruh mengambil kelengkapan surat sepeda motor.

DSN mengakui juga sempat dimasukkan ke dalam kamar dan berdua saja di sebuah ruang pos polisi, sedang Gusti disuruh keluar.

“Saya dipaksa tapi nggak mau. Dia bilang ‘masa gak mau disayang sama polisi, ayo ikut’. Nggak sempat pegang-pegang, hanya kata –kata saja,” jelas DSN.

Sementara rekan korban Gusti mengatakan bahwa ia memang dipaksa untuk meninggalkan DSN dengan alasan untuk bisa membantunya keluar dari jerat tilang. Namun Gusti menolak untuk meninggalkan DSN
“Katanya dia bisa bantu kami, syaratnya teman cewek saya dibawa dia. Karena kalau tilangnya sidang di tempat Rp 250 ribu, kalau ke pengadilan bisa sampai Rp 500 ribu. Tapi saya tetap menolak,” tegas Gusti.

Bahkan ia juga sempat hendak diberi uang sampai Rp 1 juta, jika si cewek boleh dibawa. Karena tidak berhasil, Gusti lalu hendak dipinjami uang Rp 50 ribu oleh oknum agar mencari uang tilang ke Malang, tapi tetap meninggalkan DSN di sana.

Gusti pun ngotot tetap harus pulang bersama temannya. Sehingga ia pun bisa membawa DSN keluar dan mencari pinjaman uang, kemudian ke Malang menggunakan kendaraan umum.

“Nggak sampai satu jam kami pulang. Itu kejadiannya Sabtu (04/06/2016) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB, tilangan di Jalan Semeru, dan pulang pukul 15.00 WIB bisa pulang,” tandasnya.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), sangat menyesalkan perilaku oknum anggota Satlantas Polres Batu yang diduga melakukan pelecehan  pada pelajar yang ditilang.

Ia meminta Kapolres tidak lembek dalam memberlakukan hukuman bagi anggotanya. Karena ini preseden buruk bagi institusi Polri, khususnya Polres Batu.

“Ini jelas tanggung jawab institusi untuk melakukan pembinaan. Penegak hukum harusnya mengayomi dan menegakkan hukum, jangan malah menjadi pelaku penyelewengan hukum,” paparnya.

Dalam kasus penegakan tilang bagi pengendara yang melanggar, harusnya tidak mengarah ke pelecehan seksual. Jika mau tilang, imbuhnya, tilang saja.

Kasubbag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, menegaskan, Propam sudah melakukan penyelidikan awal terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Satlantas. Jika terbukti, pelaku Brigadir E bakal disidang disiplin atau sidang kode etik.

“Pelaku tadi juga sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban, sekarang tugas kami untuk memprosesnya secara hukum,” tandas Waluyo.

Disinggung apakah Brigadir E bakal dinonaktifkan sementara waktu, sampai keluar putusan, Waluyo belum menjawab tegas. “Itu tergantung keputusan saat penyelidikan,” tutupnya.

Sumber
Kalau suka, tolong klik "like/suka" di bawah ini:
Kalau suka, share artikel ini: